Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bondowoso merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bondowoso disahkan oleh Notaris Kabupaten Bondowoso pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Bondowoso
SK Wali Kabupaten Bondowoso tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bondowoso periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Bondowoso yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bondowoso.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bondowoso berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan kedudukan di Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bondowoso.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Bondowoso di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bondowoso disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Bondowoso tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Bondowoso adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bondowoso.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bondowoso.
KOWANI Kabupaten Bondowoso sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bondowoso disahkan oleh Wali Kabupaten Bondowoso melalui Surat Keputusan.